Sistem Informasi Pembayaran Retribusi Sampah adalah platform digital yang memudahkan pengelolaan dan pembayaran retribusi sampah. Sistem ini memungkinkan pelanggan untuk mendaftar, membayar tagihan, dan mengakses riwayat pembayaran secara online. Fitur lainnya termasuk notifikasi pengingat, pelaporan, dan integrasi dengan sistem pengelolaan sampah lainnya, menjadikan proses lebih efisien dan transparan.
TAGIHAN
Pemohon mendapatkan notifikasi tagihan PBG melalui Whatsapp
PEMBAYARAN
Pemohon melakukan pembayaran non tunai melalui QRIS atau transfer
VERIFIKASI
Admin Dinas melakukan verifikasi pembayaran
SELESAI
Pembayaran PBG disetujui, proses selesai
Cek status permohonan Anda
Membawa Surat Ketetapan Setoran (SKS), untuk pembayaran secara langsung melalui teller Bank Jateng.
Pilih menu pembayaran Pilih pajak / retribusi : pada kolom penyedia jasa pilih “Retribusi Daerah” dan pada ID Billing Pajak di isi sesuai dengan Kode bayar ID Billing yang tertera pada Surat Ketetapan Setoran (SKS). Lanjut dan bayar
Pilih menu pembayaran Pilih pajak / retribusi Pilih Retribusi Daerah Input nomor ID Billing, pilih “BENAR” dan akan muncul tagihan dari wajib pajak, selanjutnya pilih menu pembayaran.
Pilih menu transfer / pemindahbukuan Masukan Kode Bank Jateng (113) + Kode VA Retribusi Daerah (73) + Kode ID Billing, Contoh : 113 + 73 + 04005201100002 = 1137304005201100002 Pilih “BENAR” Isi Nominal retibusi daerah yang harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum di Surat Ketetapan Setoran (SKS). Pilih “BENAR” atau “BAYAR”
Follow Sosial Media Kami
Copyright Peternak Kode © 2020